SURAT EDARAN MENPAN-RB NOMOR: 34 TAHUN 2020

31 March 2020 03:03:57     Akil     Pengumuman

Sesuai Surat Edaran MENPAN-RB Nomor : 34 Tahun 2020, tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) sampai tanggal 21 april 2020.

Dengan adanya surat edaran dari MENPAN-RB Kadis. KOMINFO Ottomi gwijangge, SE menghimbau kepada semua pegawai dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab kerja sesuai poksi masing-masing di rumah dan menjauhi tempat keramaian serta menghidari kerumunan warga.

Silahkan klik tombol Download dibawah ini untuk mendapatkan surat edaran MENPAN-RB

DOWNLOAD


Tulisan Terkait